Efek Blog

Kamis, 02 Juli 2015

Makalah Pendidikan Kewarganegaraan



MAKALAH PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
DI ERA REFORMASI
Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan

https://ilmpiwil3.files.wordpress.com/2014/03/logo-ums-baru.jpg

Disusun oleh          : Rizqi Dwi Setyaningsih
NIM                         : (A510140160)
Kelas                       : 2 D

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA






Kata Pengantar
Assalamualikum Wr. Wb
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat, taufik dan inayah-Nya serta nikmat sehat sehingga penyusunan makalah guna memenuhi tugas mata kuliah agama islam ini dapat selesai sesuai dengan yang diharapkan. Shalawat serta salam selalu tercurahkan kepada baginda Nabi Muhammad SAW dan semoga kita selalu berpegang teguh pada sunnahnya dan mendapat syafaatnya besok di yau,il kiamat Amiinnn...
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan ilmu yang mempelajari tentang hubungan warga negara satu dengan yang lain maupun hubungan yang menyangkut tentang kenegaraan. Sedangkan HAM adalah Hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia yang sesuai dengan kodratnya
Makalah ini kami susun dengan tujuan sebagai informasi serta untuk menambah wawasan khususnya mengenai penegakan HAM di Indonesia dan adapun metode yang kami ambil dalam penyusunan makalah ini adalah berdasarkan pengumpulan sumber informasi dari berbagai buku-buku dan dari internet.
Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan sebagai sumbangsih pemikiran khususnya untuk para pembaca dan tidak lupa kami mohon maaf apabila dalam penyusunan makalah ini terdapat kesalahan baik dalam kosa kata ataupun isi dari keseluruhan makalah ini. Kami sebagai penulis sadar bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan untuk itu kritik dan saran sangat kami harapkan demi kebaikan kami untuk kedepannya.


BAB I

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah 

Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi.Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini.
HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Dalam penegakan HAM pada era reformasi telah mengalami berbagai kemajuan walaupun dalam perkembangannya masih terdapat pelanggaran-pelanggaran HAM didalamnya. Dalam hal ini penulis akan menjelaskan tentang penegakan HAM pada era reformasi.
B.       Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis akan mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.      Pengertian Hak Asasi Manusia.
2.      Penjelasan Hak Asasi Manusia pada tataran global.
3.      Permasalahan dan Penegakan Hak Asasi Manusia di era Reformasi.
C.       Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah diatas dapat disimpulkan tujuan sebagai berikut:
1.      Mengetahui pengertian HAM.
2.      Mengetahui penjelasan HAM pada tataran global.
3.      Mengetahui permasalahan dan Penegakan HAM di era reformasi.



BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Hak Asasi Manusia
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002). Sedangkan menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
1.    HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi.
2.    HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
3.    HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
4.    HAM tidak bisa dilanggar, Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
B.       Hak Asasi Manusia pada Tataran Global
Sebelum konsep Hak Asasi Manusia di jelaskan oleh PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM, yaitu :
a.    HAM menurut konsep negara-negara barat:
1.      Ingin meninggalkan konsep negara yang mutlak.
2.      Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3.      Filosofi dasar: hak asasi yang tertanam pada diri individu manusia.
4.      Hak asasi lebih dulu dari pada tatanan negara.
b.    HAM menurut sosialis:
1.      Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat.
2.      Hak asasi tidak ada sebelum negara ada.
3.      Negara berhak membatasi Hak Asasi Manusia apabila situasi menghendaki.
c.    HAM menurut konsep bangsa Asia Afrika:
1.      Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai kodratnya.
2.      Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga.
3.      Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
d.   HAM menurut PBB:
Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
1.      Hak untuk hidup.
2.      Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum.
3.      Kemerdekaan dan keamanan.
4.      Hak untuk medapat jaminan hukum dalam perkara pidana.
5.      Hak untuk mendapat hak milik atas benda.
6.      Hak untuk bebas memeluk agama
7.      Hak mendapatkan pekerjaan
8.      Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara.
9.      Hak untuk menyatakan pendapat dan gagasan.
10.  Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
C.       Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia pada era Reformasi
a.    Contoh- contoh permasalahan HAM di Indonesia
1.        Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.        Guru yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata pelajaran kepada anak muridnya merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap murid.
3.        Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki.
4.        Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak.
5.        Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang.
6.        Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama.
7.        Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya.
8.        Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah.
9.        Kota ambon telah terjadi penyerangan di daerah perbatasan Islam dan Kristen, dengan modus menyusup ke dalam perkampungan lalu membakar rumah-rumah warga, sehingga terjadinya bentrok.
10.    Adanya sejumlah pembunuhan yang dilakukan oleh geng bermotor hingga tewas, geng motor ini sering kali berkeliaran pada pemukiman penduduk sehingga masyarakat merasa resah terhadap geng bermotor tersebut.
b.    Bentuk Tindakan Penegakan HAM di Indonesia
Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan,          baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negara serta hukum internasional yang berlaku. Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi,            antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut ini:
1.        Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional.
2.        Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia.
3.        Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen.
4.        Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
5.        Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
6.        Peningkatan penegakan hukum terhadap pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
7.       Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
8.       Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
9.        Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
10.    Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.

BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia yang sesuai dengan kodratnya, setiap manusia ingin haknya terpenuhi tetapi juga harus memperhatikan kewajibannya selain menuntut hak-haknya, namun dalam pelaksanaan penegakan HAM masih terdapat berbagai masalah yang perlu diminimalisir, penegakan HAM pada era reformasi mengalami peningkatan yang lebih baik dibandingkan dengan penegakan HAM pada era sebelum reformasi walaupun masih terjadi beberapa masalah didalamnya, penegakan HAM di era reformasi memerlukan banyak dukungan dari berbagai pihak baik dari masyarakat maupun pemerintah, dan hendaknya pemerintah harus lebih tegas dalam menangani masalah-masalah pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA
Affandi,Idrus,dkk.2007.Hak Asasi Manusia.Jakarta: Universitas Terbuka.
Gino.2006.Pengetahuan Kewarganegaraan.Jakarta: Yudhistira.
Tim ICCE UIN Jakarta. 2003. Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, Jakarta: The Asia Foundation dan Prenada Media.
http://www.detik.com/pelanggaran HAM, diakses pada tanggal 15 Juni 2015, jam 10.00.
http://www.google.com/perkembanganHAMIndonesia, diakses pada tanggal 15 Juni 2015. Jam 10.00.