MAKALAH
PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
DI ERA REFORMASI
Guna
Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Pendidikan
Kewarganegaraan
Disusun oleh :
Rizqi Dwi Setyaningsih
NIM :
(A510140160)
Kelas :
2 D
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
Kata Pengantar
Assalamualikum Wr. Wb
Puji syukur kita panjatkan kehadirat
Allah SWT atas limpahan rahmat, taufik dan inayah-Nya serta nikmat sehat
sehingga penyusunan makalah guna memenuhi tugas mata kuliah agama islam ini
dapat selesai sesuai dengan yang diharapkan. Shalawat serta salam selalu
tercurahkan kepada baginda Nabi Muhammad SAW dan semoga kita selalu berpegang
teguh pada sunnahnya dan mendapat syafaatnya besok di yau,il kiamat Amiinnn...
Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan ilmu yang mempelajari tentang hubungan warga negara
satu dengan yang lain maupun hubungan yang menyangkut tentang kenegaraan.
Sedangkan HAM adalah Hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia yang sesuai
dengan kodratnya
Makalah ini kami susun dengan tujuan
sebagai informasi serta untuk menambah wawasan khususnya mengenai penegakan HAM
di Indonesia dan adapun metode yang kami ambil dalam penyusunan makalah ini
adalah berdasarkan pengumpulan sumber informasi dari berbagai buku-buku dan
dari internet.
Semoga
makalah ini dapat memberikan manfaat dan sebagai sumbangsih pemikiran khususnya
untuk para pembaca dan tidak lupa kami mohon maaf apabila dalam penyusunan
makalah ini terdapat kesalahan baik dalam kosa kata ataupun isi dari
keseluruhan makalah ini. Kami sebagai penulis sadar bahwa makalah ini masih
jauh dari kata sempurna dan untuk itu kritik dan saran sangat kami harapkan
demi kebaikan kami untuk kedepannya.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri
setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan
dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan
instansi.Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah
sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era
reformasi ini.
HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan
dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam
hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi
dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang
lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Dalam penegakan HAM pada era reformasi telah mengalami
berbagai kemajuan walaupun dalam perkembangannya masih terdapat
pelanggaran-pelanggaran HAM didalamnya. Dalam hal ini penulis akan menjelaskan
tentang penegakan HAM pada era reformasi.
B.
Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis akan
mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.
Pengertian Hak Asasi Manusia.
2.
Penjelasan Hak Asasi Manusia pada
tataran global.
3.
Permasalahan dan Penegakan Hak Asasi
Manusia di era Reformasi.
C.
Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah diatas
dapat disimpulkan tujuan sebagai berikut:
1.
Mengetahui pengertian HAM.
2.
Mengetahui penjelasan HAM pada
tataran global.
3.
Mengetahui permasalahan dan
Penegakan HAM di era reformasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hak Asasi Manusia
HAM adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002). Sedangkan
menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human
Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM
adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil
dapat hidup sebagai manusia. John Locke menyatakan bahwa HAM
adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai
hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat
ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
1.
HAM tidak perlu diberikan, dibeli
ataupun diwarisi.
2.
HAM adalah bagian dari manusia
secara otomatis.
3.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa
memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul
sosial dan bangsa.
4.
HAM tidak bisa dilanggar, Tidak
seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang
tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi
atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
B.
Hak Asasi Manusia pada Tataran
Global
Sebelum
konsep Hak Asasi Manusia di jelaskan oleh PBB, terdapat beberapa konsep utama
mengenai HAM, yaitu :
a.
HAM menurut konsep negara-negara
barat:
1.
Ingin meninggalkan konsep negara
yang mutlak.
2.
Ingin mendirikan federasi rakyat
yang bebas.
3.
Filosofi dasar: hak asasi yang
tertanam pada diri individu manusia.
4.
Hak asasi lebih dulu dari pada
tatanan negara.
b.
HAM menurut sosialis:
1.
Hak asasi hilang dari individu dan
terintegrasi dalam masyarakat.
2.
Hak asasi tidak ada sebelum negara
ada.
3.
Negara berhak membatasi Hak Asasi
Manusia apabila situasi menghendaki.
c.
HAM menurut konsep bangsa Asia
Afrika:
1.
Tidak boleh bertentangan ajaran
agama sesuai kodratnya.
2.
Masyarakat sebagai keluarga besar,
artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga.
3.
Individu tunduk kepada kepala adat
yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
d.
HAM menurut PBB:
Universal Decralation
of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
1.
Hak untuk hidup.
2.
Hak untuk diakui kepribadiannya
menurut hukum.
3.
Kemerdekaan dan keamanan.
4.
Hak untuk medapat jaminan hukum
dalam perkara pidana.
5.
Hak untuk mendapat hak milik atas
benda.
6.
Hak untuk bebas memeluk agama
7.
Hak mendapatkan pekerjaan
8.
Hak untuk masuk dan keluar wilayah
suatu negara.
9.
Hak untuk menyatakan pendapat dan
gagasan.
10. Hak untuk
mendapatkan pekerjaan.
C.
Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia pada era Reformasi
a.
Contoh- contoh permasalahan HAM di Indonesia
1.
Terjadinya penganiayaan pada praja
STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip
Muntu pada tahun 2003.
2.
Guru yang malas masuk kelas atau
malas memberikan penjelasan pada suatu mata pelajaran kepada anak muridnya
merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap murid.
3.
Para pedagang yang berjualan di
trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki.
4.
Orang tua yang memaksakan
kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya
merupakan pelanggaran HAM terhadap anak.
5.
Kasus Babe yang telah membunuh
anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak
tersebut pun hilang.
6.
Masyarakat kelas bawah mendapat
perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu
kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi
jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum
nya sangatlah lama.
7.
Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang
bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya.
8.
Kasus pengguran anak yang banyak
dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah.
9.
Kota ambon telah terjadi penyerangan
di daerah perbatasan Islam dan Kristen, dengan modus menyusup ke dalam
perkampungan lalu membakar rumah-rumah warga, sehingga terjadinya bentrok.
10.
Adanya sejumlah pembunuhan yang
dilakukan oleh geng bermotor hingga tewas, geng motor ini sering kali
berkeliaran pada pemukiman penduduk sehingga masyarakat merasa resah terhadap
geng bermotor tersebut.
b.
Bentuk Tindakan Penegakan HAM di
Indonesia
Sejalan
dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan
perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik,
ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak
dapat di pisahkan, baik dalam penerapan,
pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55,
dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui
sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling
menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negara serta hukum internasional
yang berlaku. Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian
penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum
dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan
pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut ini:
1.
Pelaksanaan Rencana
Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan
nasional.
2.
Peningkatan efektifitas
dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan
tugasnya menegakkan hak asasi manusia.
3.
Peningkatan upaya
penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui
keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati
hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen.
4.
Peningkatan berbagai
kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka
menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan
sewajarnya.
5.
Penguatan upaya-upaya
pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan
Korupsi.
6.
Peningkatan penegakan hukum terhadap
pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat
lainnya.
7.
Penyelamatan barang bukti kinerja
berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk
mendukung penegakan hukum dan HAM.
8.
Peningkatan koordinasi dan kerja
sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
9.
Pengembangan system manajemen
kelembagaan hukum yang transparan.
10.
Peninjauan serta penyempurnaan
berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih
sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua
lapisan masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia yang sesuai dengan kodratnya, setiap manusia ingin haknya
terpenuhi tetapi juga harus memperhatikan kewajibannya selain menuntut
hak-haknya, namun dalam pelaksanaan penegakan HAM masih terdapat berbagai
masalah yang perlu diminimalisir, penegakan HAM pada era reformasi mengalami
peningkatan yang lebih baik dibandingkan dengan penegakan HAM pada era sebelum
reformasi walaupun masih terjadi beberapa masalah didalamnya, penegakan HAM di
era reformasi memerlukan banyak dukungan dari berbagai pihak baik dari
masyarakat maupun pemerintah, dan hendaknya pemerintah harus lebih tegas dalam
menangani masalah-masalah pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Affandi,Idrus,dkk.2007.Hak Asasi Manusia.Jakarta: Universitas Terbuka.
Gino.2006.Pengetahuan
Kewarganegaraan.Jakarta: Yudhistira.
Tim ICCE UIN Jakarta. 2003. Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat
Madani, Jakarta: The Asia Foundation dan Prenada Media.
http://www.detik.com/pelanggaran HAM,
diakses pada tanggal 15 Juni 2015, jam 10.00.
http://www.google.com/perkembanganHAMIndonesia,
diakses pada tanggal 15 Juni 2015. Jam 10.00.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar